Ibu Bekerja Berhak Tetap Menyusui Anaknya
Ø Rekomendasi WHO/UNICEF
Ø Rekomendasi AAP
Ø Rekomendasi IDAI
Ø Konvensi Hak Anak
Ø Konvensi ILO
Ø Undang Undang Dasar
Ø UU Ketenagakerjaan
Ø UU Perlindungan Anak
Ø UU Hak Asasi Manusia
Ø UU Kesehatan
Ø Kepmenkes 450/2004
Ø SKB 48/Men.PP, 27/Menakertrans, 1177/Menkes
thn 2008
v Konvensi Hak Anak (diratifikasi dengan
Keppres 36/1990)
Implementasi dari Konvensi Hak Anak (Convention on
the Rights of the Child) khususnya pasal 6 dan pasal 24 (2.a, 2.c), yaitu
tentang upaya pemberian makanan yang terbaik, bergizi serta pengasuhan yang
optimal à dasar bahwa Ibu bekerja dapat tetap menyusui anaknya
v Konvensi ILO (Maternity Protection Convention No. 183
& 191)
Wanita berhak untuk mendapatkan waktu istiharat (lebih
dari sekali sehari), ataupun memperoleh pengurangan jam kerja (yang tetap
digaji) untuk menyusui anaknya – atau memerah/memompa ASI
v Undang Undang Dasar
Pasal 27 ayat 2
“tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” maknanya à seorang Ibu bekerja
tetap mendapatkan hak bekerja yang layak dalam arti luas, termasuk menyusui
anaknya, karena menyusui itu hak asasi manusia, hak asasi anak untuk hidup
layak
Pasal 28B ayat (2)
“setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi”
Maknanya à hak atas tumbuh dan berkembang salah satunya dengan mendapatkan ASI
v
UU 13/2003: Ketenagakerjaan
Pasal 83
"Pekerja/buruh perempuan yang anaknya
masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika
hal itu harus dilakukan selama waktu kerja“
Penjelasan à ketersediaan tempat untuk menyusui disesuaikan
dengan kondisi dan kemampuan perusahaan, yang diatur dalam peraturan perusahaan
atau perjanjian kerja bersama
v
UU 23/2002: Perlindungan Anak
Ø Pasal 49 ayat (2) à wanita berhak untuk
mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya
terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya
berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita
Ø Penjelasan à "perlindungan khusus
terhadap fungsi reproduksi" = pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan
haid, hamil, melahirkan dan pemberian kesempatan untuk menyusui anak
v
UU 49/1999: Hak Asasi Manusia
Ø Pasal 128 (1) à bayi berhak mendapatkan
ASI, minimal ASI eksklusif 6 bulan, dan pemberian ASI dapat diteruskan sampai 2
tahun atau lebih
Ø Pasal 129 (2) à selama pemberian ASI,
keluarga pemerintah, pemda, masyarakat harus mendukung ibu secara penuh dengan
penyediaan waktu dan fasilitas
Ø Pasal 200 à sanksi pidana bagi orang yang
menghalangi program pemberian ASI eksklusif
v
Kepmenkes 450/2004
“ASI eksklusif selama 6 bulan pertama kehidupan bayi”
Penjelasan à ibu yang sudah kembali bekerja sebelum bayi berusia
6 bulan, diberikan dukungan untuk tetap memberikan ASI kepada bayinya
v
SKB 48/Men.PP, 27/Menakertrans, 1177/Menkes tahun 200
Memberikan kesempatan kepada pekerja wanita untuk memberikan atau
memerah ASI selama waktu kerja, dan menyimpan ASI perah untuk diberikan kepada
anaknya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar